Hak tidak terlepas dari Kewajiban

Oleh: Aditya Tirta Lukmana

Kebebasan berpendapat merupakan hak yang melekat dalam diri setiap individu sejak lahir. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi dan negara. Dan Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis yang berkewajiban melindungi dan melindungi hak ini. Kebebasan menyampaikan pendapat tanpa tekanan dari pihak manapun atau kebebasan dalam berfikir diatur dalam perubahan ke empat UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat 3, bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Negara perlu secara tegas membuat garis pembatas untuk membedakan mana saja pendapat yang secara konten dilindungi dan tidak dilindungi. dimana negara tidak ikut campur dan membatasi konten mana yang diperbolehkan atau tidak, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

      Negara wajib melarang pernyataan atau perbuatan yang masuk dalam kelompok tidak dilindungi. Meski sulit, namun kita dapat mengambil kaidah sebagai pegangan dalam membuat pemisahan kedua jenis pendapat tersebut. Dalam hal ini, konten yang dimaksud adalah konten yang secara intrinsik dianggap jahat atau tidak layak disampaikan ke publik. Misalnya, dalam hal pornografi, norma-norma sosial dan keagamaan menghendaki agar hal tersebut dilarang untuk menjadi konsumsi publik.

Meskipun kita memiliki hak kebebasan dalam pikiran atau pendapat, tetapi kebebasan itu bukan merupakan kebebasan mutlak yang tanpa batas. Kebebasan yang kita jalani adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan kita membangun kebebasan orang lain, nilai-nilai, dan norma-norma yang berlaku dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara karena hak kita tidak terlepas dari kewajiban yang kita miliki dan harus dipenuhi.

Aditya Tirta Lukmana Mahasiswa jurusan KPI UIN SGD Bandung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Berpikir Madilog