Sampai mana Rakyat Indonesia memahami Hak Kebebasan Berpendapat?
Sejak berjalannya era reformasi tahun 1998, rakyat Indonesia mempunyai hak dan kebebasan mutlak mengenai berekspresi dan berpendapat. Indonesia sebagai negara hukum dan mempunyai label negara demokrasi sudah seharusnya menyetujui hal tersebut. Kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat (3 ) “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Adanya Undang-Undang tersebut membuat rakyat Indonesia mendapat perlindungan penuh ketika ingin berpendapat atau ingin mengkritik jalannya pemerintahan. Namun masih banyak masyarakat Indonesia yang salah paham tentang kebebasan untuk berpendapat. Kesalah pahaman tersebut menganggap bahwa kebebasan berpendapat merupakan kebebasan yang tanpa batas, mampu mengutarakan pendapat tanpa resiko yang akan terjadi dan ditakutkan jatuhnya adalah bebas mengutarakan apapun termasuk kata kotor hingga menghina. Hal ini sering terjadi ketika beberapa kalangan masyarakat mengutarakan pendapatnya di muka umum atau perkumpulan dan tidak sedikit perkataan yang keluar adalah kata-kata yang menghina.
Media sosial yang mendapatkan tempat begitu besar untuk menyampaikan pendapat, tetapi masih terdapat juga beberapa kata yang mengandung unsur menghina, fitnah dan pendapat lain yang tidak berkualitas. Masalah ini kemudian menimbulkan pertanyaan, sejauh mana masyarakat Indonesia bisa menyampaikan pendapat? Apakah dibenarkan menghina, menghujat atau memfitnah ketika menyampaikan pendapat, baik di muka umum maupun di media sosial?
Pernyataan menyatakan salah satu hak warga negara Indonesia untuk pandangan dan pemikirannya secara bebas tanpa adanya tekanan, hak kebebasan berpendapat juga berdasarkan hak dan pendapat orang lain seperti menghormati pendapat orang lain, menyampaikan pendapat dengan menyampaikan pesan sesuai Undang-Undang yang telah diatur.
Hal ini diatur dalam KUHP, mulai dari dilarang menghina presiden, dilarang menghina Tuhan, dilarang menghina orang mati dilarang menghina penguasa. Oleh karena itu, sebelum menyatakan sesuatu, harus memperhatikan dalam menyampaikan pendapat agar tidak melanggar Undang-Undang yang diatur. Lalu bagaimana batasan menyampaikan pendapat di media sosial? Ternyata pemerintah juga memberi batasan pendapat di media sosial melalui Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “ Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak, atau mentransmisikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ”. Ketika ada seseorang yang menyampaikan pendapat baik di depan maupun melalui media sosial yang mengandung unsur menghina atau sejenisnya, maka hal itu tentu melanggar Undang-Undang karena kata-kata menghina akan menjatuhkan kehormatan seseorang dan akan memperburuk nama baik seseorang. Hal itu juga diutarakan oleh salah satu anggota DPR dalam acara E-talkshow di TVOne yang dipandu oleh om Way.
Aditya Tirta Lukmana Mahasiswa Jurusan KPI UIN SGD Bandung

Komentar
Posting Komentar