UU Cipta Kerja dan Nasib Pekerja di Luar Negeri



Oleh: Aditya Tirta Lukmana

Baru-baru ini masyarakat indonesia dihebohkan dengan rencana perilisan UU cipta kerja yang “katanya” dapat merugikan masyarakat luas terutama pekerja buruh. Namun masyarakat kebanyakan termakan berita palsu atau hoax tentang substansi yang sebenarnya tentang kebijakan undang-undang ini sehingga tersulut emosi dan bersikap anarkis dalam berdemo, dan itulah secarik isi dari tulisan M Husna Hisaba selaku mahasiswa kpi uin sunan gunung djati bandung.

UU cipta kerja dianggap tidak memiliki akses untuk melindungi warga negara indonesia yang berada diluar negeri, contohnya seperti kasus yang dialami nahkoda kapal MT Celosia, Ketua Forum Komunikasi Maritim Indonesia(Forkami) James Talakua mengatakan salah satu ujian pertama negara dalam menerapkan UU Cipta Kerja adalah memberikan keadilan terhadap pekerja diluar negeri. Saat ini ada kapten Sugeng yang hampir dua tahun menjadi tahanan kota di Ranong, Thailand, atas tuduhan pelanggaran tindak kriminal yang tidak dilakukan olehnya.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Kendati demikian UU ciptaker diharapkan oleh warga negara Indonesia yang berada diluar negeri khususnya pekerja dapat melindungi mereka dari hal semacam ini. Karena mau bagaimanapun mereka masih berstatus warga negara indonesia dan mempunyai hak untuk dilindungi oleh negaranya sebagaimana yang tertera dalam UU NO. 37 Tahun 1999 mengenai hubungan luar negeri, tepatnya dalam BAB V, yang mengatur perlindungan WNI oleh perwakilan RI di luar negeri.

Namun sebenarnya hal ini bisa dikaitkan dengan salah satu substansi UU Ciptaker ini. Ada hal yang menjelaskan tentang perlindungan pekerja yaitu tentang jaminan sosial yang mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, dan kehilangan pekerjaan. Kita garis bawahi pada poin utama judul substansi UU Ciptaker ini yaitu Jaminan Sosial poin Kesehatan dan juga poin Kehilangan Pekerjaan, yang dimana jaminan sosial menurut penulis bisa masuk kedalam perlindungan warga negara kita namun mungkin dengan proses yang lumayan memakan waktu karena ini berada diluar negeri, jaminan kesehatan sudah jelas dan juga poin kehilangan pekerjaan, UU Ciptaker ini menjamin kehidupan kepada masyarakat seperti memberikan bantuan keuangan per/tiga bulan misalnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga pekerja yang kehilangan pekerjaan seperti nahkoda kapal yang harus mendekam menjadi tahanan kota selama 2 tahun seperti contoh diatas.

Bagaimanapun juga jaminan sosial menurut penulis adalah suatu usaha yang diberikan pemerintah untuk warga negara ketika mereka mempunyai kasus dengan aparatur keamanan atau pemerintahan sekalipun, baik didalam maupun diluar negeri. 

Aditya Tirta Lukmana Mahasiswa jurusan KPI UIN SGD Bandung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Berpikir Madilog