Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

Influencer Harus Menyuarakan Protokol Kesehatan

Gambar
Oleh: Aditya Tirta Lukmana Presiden Joko Widodo meminta  kepada  kepala daerah protokol kesehatan ditegakkan secara tegas di wilayah yang dipimpinnya. Apalagi, sejumlah daerah sudah memiliki peraturan daerah (perda) mengenai penegakan disiplin pro tokol kes ehatan .   “Untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu. Dalam hal ini, tugas pemerintah adalah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh   kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan, ”ujar Presiden Jokowi dalam rapat terbatas, Senin (16/11). Tingkat positif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir juga menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Jumlah pasien yang terkonfirmasi positif adanya indikasi tren yang menanjak. Lonjakan ini diduga terkait dengan tidak terlihatnya demo tentang aturan mentaati protokol kesehatan. Anak muda membuktikan perannya dalam berbagai momen perjalana...

Hak Azasi Manusia Pers

Gambar
Oleh: Aditya Tirta Lukmana Hak Asasi Manusia masih menjadi polemik dalam urusan keadilan dari zaman dahulu, saat pertama kali dibentuk sampai zaman sekarang diseluruh dunia, tidak terkecuali di indonesia. Memang, banyak sekali klasifikasi klasifikasi dalam Hak Azasi Manusia ini, salah satu diantara banyaknya klasifikasi itu adalah Hak azasi dalam masalah pers.   Ada catatan-catatan yang menjadi gambaran bahwa pemenuhan hak azasi manusia (HAM) dalam hal kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan berpendapat, lalu kebebasan berserikat dan berkumpul, serta hak memperoleh informasi masih butuh perlindungan yang utuh dan menyeluruh bagi seluruh kalangan pers. Terkait kebebasan pers, reformasi 1998 tidak membawa perubahan dan perlindungan terhadap kerja-kerja pers di Indonesia. Meskipun terdapat UU Pers, namun kelemahan perlindungan masih terlihat dari banyaknya kekerasan terhadap jurnalis baik itu secara fisik atau non fisik. LBH Pers dari tahun 2003 sampai akhir 2017 setidaknya mencatat...

Hak tidak terlepas dari Kewajiban

Oleh: Aditya Tirta Lukmana Kebebasan berpendapat merupakan hak yang melekat dalam diri setiap individu sejak lahir . Hak tersebut dijamin oleh konstitusi dan neg a ra. Dan Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis yang berkewajiban melindungi dan melindungi hak ini. Kebebasan menyampaikan pendapat tanpa tekanan dari pihak manapun atau kebebasan dalam berfikir diatur dalam perubahan ke empat UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat 3, bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Negara perlu secara tegas membuat garis pembatas untuk membedakan mana saja pendapat yang secara konten dilindungi dan tidak dilindungi. di mana negara tidak ikut campur dan membatasi konten mana yang diperbolehkan atau tidak, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.          Negara wajib melarang pernyataan atau perbuatan yang masuk dalam kelompok tidak dilindungi...

Sampai mana Rakyat Indonesia memahami Hak Kebebasan Berpendapat?

Gambar
  Oleh: Aditya Tirta Lukmana Sejak  berjalannya era reformasi tahun 1998, rakyat Indonesia mempunyai hak dan kebebasan mutlak mengenai berekspresi dan berpendapat. Indonesia sebagai negara hukum dan mempunyai label negara demokrasi sudah seharusnya menyetujui hal tersebut . Kebebasan berpikir dan mengeluarkan  pendapat  diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat (3  ) “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Adanya Undang-Undang tersebut membuat rakyat Indonesia mendapat perlindungan penuh ketika ingin berpendapat atau ingin mengkritik jalannya pemerintahan. Namun masih banyak masyarakat Indonesia yang salah paham tentang kebebasan untuk   berpendapat. Kesalah   pahaman tersebut menganggap bahwa kebebasan berpendapat merupakan kebebasan yang tanpa batas, mampu mengutarakan pendapat tanpa r e siko yang akan terjadi dan ditakutkan jatuhnya adalah bebas mengutarakan apapun termas...

UU Cipta Kerja dan Nasib Pekerja di Luar Negeri

Gambar
Oleh: Aditya Tirta Lukmana Baru-baru ini masyarakat indonesia dihebohkan dengan rencana perilisan UU cipta kerja yang “katanya” dapat merugikan masyarakat luas terutama pekerja buruh. Namun masyarakat kebanyakan termakan berita palsu atau hoax tentang substansi yang sebenarnya tentang kebijakan undang-undang ini sehingga tersulut emosi dan bersikap anarkis dalam berdemo, dan itulah secarik isi dari tulisan M Husna Hisaba selaku mahasiswa kpi uin sunan gunung djati bandung. UU cipta kerja dianggap tidak memiliki akses untuk melindungi warga negara indonesia yang berada diluar negeri, contohnya seperti kasus yang dialami nahkoda kapal MT Celosia, Ketua Forum Komunikasi Maritim Indonesia(Forkami) James Talakua mengatakan salah satu ujian pertama negara dalam menerapkan UU Cipta Kerja adalah memberikan keadilan terhadap pekerja diluar negeri. Saat ini ada kapten Sugeng yang hampir dua tahun menjadi tahanan kota di Ranong, Thailand, atas tuduhan pelanggaran tindak kriminal yang tidak dilaku...

Seperti Mimpi Yang Nyata

Gambar
Oleh: Aditya Tirta Lukmana Pandemi ini memang menjadi hal baru yang dirasakan diera sekarang yang bisa disebut era modern ini, penduduk bumi telah meningkat dan kebutuhan juga meningkat, akhirnya masyarakat kesusahan mendapat lapangan pekerjaan akibat pembludakan manusia diera zaman sekarang ini. Tak terkecuali yang dirasakan oleh masyarakat indonesia yang notabenenya adalah negara berkembang yang tingkat pengangguran dinegara tersebut tinggi. Pandemi covid-19 belum usai tercatat sampai saat ini, masyarakat sudah semakin resah menghadapi cobaan ini, dari level masyarakat yang tinggi sampai menengah kebawah, terutama masyarakat menengah kebawah yang merasakan dampak ekonominya. Karena perlu kerja keras dan perjuangan lebih yang dibutuhkan oleh masyarakat yang status ekonominya sederhana untuk dapat mencukupi kebutuhan. Salah satunya dirasakan oleh pak sugeng asal lampung, awalnya ia berprofesi sebagai fotografer yang lapangan pekerjaannya wiraswasta atau freelance, karena terkena dampak...